Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan dirinya sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seraya menambahkan dirinya merasa tak ada keterlibatan dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
Hasto pun merujuk hasil eksaminasi atas putusan perkara dimaksud, yang menunjukkan tak ada keterlibatannya dalam kasus itu. Karenanya, Hasto memekikkan semangat perjuangan.
"Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Meski begitu, Hasto memilih tetap mengikuti proses hukum untuk menunjukkan teladan sebagai warga negara yang baik, sekaligus menunjukkan bagaimana perjuangan harus dilakukan.
"Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya. Merdeka! Terima kasih," kata dia.
Hasto menitip pesan kepada kader PDIP bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Ia menegaskan tetap semangat menjalani hari-hari dalam tahanan.
"Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Kamis, 20 Februari 2025 malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK.
Penyidik menjerat perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, bahwa penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
Ia menerangkan bahwa KPK pada tanggal 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Tapi, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.
Pada tanggal 6 Juni 2024, kata dia, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.
Penyidik KPK pun menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Diduga tindakan itu bertujuan untuk merintangi serta mempersulit penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.