Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Eman Sulaeman juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan harus dilakukan oleh pihak termohon," tambah Eman Sulaeman.
Selain tim kuasa hukum, sidang pembacaan putusan praperadilan ini dihadiri para pendukung Pegi Setiawan. Mereka bersyukur usai hakim membacakan putusan terkait sidang tersebut.
Eman Sulaeman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dia jugaa menilai, tidak ditemukan bukti satu pun jika Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.