A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar Diminta Hentikan Penyidikan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar Diminta Hentikan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 14:35
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan harus dilakukan oleh pihak termohon," tambah Eman Sulaeman.

Selain tim kuasa hukum, sidang pembacaan putusan praperadilan ini dihadiri para pendukung Pegi Setiawan. Mereka bersyukur usai hakim membacakan putusan terkait sidang tersebut.

Eman Sulaeman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Dia jugaa menilai, tidak ditemukan bukti satu pun jika Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. 

Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.

Halaman
x|close