Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri.
Di samping itu, kuasa hukum juga membawa bukti pernyataan Aep dan Dede di kanal YouTube Dedi Mulyadi. Keterangan itu, kata Jutek sama dengan yang disampaikan dalam berkas perkara.
"Ada bukti testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede, itu visual dan kami cocokkan oh sama pengakuan tertulis dan elektroniknya. Pengakuan di depan podcast Kang Dedi sama dengan apa yang tertulis, yang patut kita duga tidak benar," jelas Jutek.
"Apa saja ketidakbenarannya? Kami tidak masuk ke materinya karena itu bagian dari yang kami laporkan," sambungnya.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan pelaporan Aep dan Dede merupakan salah satu cara membebaskan para terpidana pembunuh Vina dan Eky.
"Untuk itu ini adalah cara kita untuk membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.
Dedi menuturkan, laporan ke Bareskrim sebagai bagian dari upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Laporan polisi terhadap Aep dan Dede, sebagai salah satu novum atau bukti baru yang merupakan syarat mengajukan PK.