Ntvnews.id, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memberikan tanggapan terkait informasi mengenai tambang ilegal di kawasan yang disebut berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang kini tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dianggap dekat dengan Mandalika itu semua (tambang ilegal) dekat dengan Mandalika. Kebetulan lokasi yang dimaksud ini dekat selatan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tapi tidak terlalu dekat dengan Mandalika. Jaraknya agak jauh dari Mandalika," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa di mana pun lokasi tambang ilegal berada, tetap dikategorikan ilegal karena beroperasi tanpa izin serta menimbulkan dampak negatif secara sosial dan lingkungan.
"Oleh karena itu, harus diselesaikan oleh pemerintah secara bersama-sama mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat," ujar Iqbal.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Kasus Tambang Ilegal di Mandalika Harus Diproses Hukum
Iqbal mengaku belum membaca hasil pemeriksaan mengenai aktivitas tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang tengah disorot lembaga antirasuah tersebut.
"Justru saya lagi minta untuk saya pelajari bahan-bahannya dan melihat di mana ruang yang kiranya diperankan oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Menanggapi permintaan sebagian masyarakat agar Pemprov NTB melakukan moratorium terhadap tambang ilegal, mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri itu menegaskan langkah tersebut tidak diperlukan.
"Nggak bisa moratorium karena sudah ilegal. Kalau ilegal ya harus dihentikan, disetop bukan dimoratorium. Maksud moratorium itu kan dihentikan," ujar Iqbal.
Ketika ditanya mengenai jumlah tambang ilegal yang telah didata oleh Pemprov NTB, Iqbal menyebut belum mengetahui angka pastinya.
Baca Juga: Prabowo Bongkar 1.000 Tambang Ilegal dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal: Hukum Harus Ditegakkan
"Saya belum punya data yang presisi terkait berapa jumlahnya. Yang jelas kita tahu banyak tambang ilegal di NTB ini, mulai dari Pulau Lombok sampai Pulau Sumbawa," ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki keinginan yang sama untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya, KPK mendorong pemerintah untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB, yang disebut mampu menghasilkan tiga kilogram emas per hari.
"Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, jika instansi yang berwenang tidak menegakkan hukum, KPK akan turun tangan langsung.
"Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi," katanya.
Baca Juga: 'Crazy Rich' Tasikmalaya Endang Juta Ditangkap, Gara-gara Tambang Ilegal
Aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan perkiraan omzet mencapai Rp1,08 triliun per tahun.
KPK mendapatkan informasi mengenai aktivitas tambang tersebut pada Agustus 2025 dan meninjau langsung lokasi bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya tambang ilegal lain yang lebih besar di Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB.
(Sumber: Antara)
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal saat menerima massa aksi terkait masalah tambang ilegal, air, dan lingkungan di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa, 28 Oktober 2025. ANTARA/Nur Imansyah. (Antara)