Ntvnews.id, Jakarta - Warga Perumahan Mitra Gading Vila, Kelapa Gading, menolak rencana pembukaan jalan tembus yang akan menghubungkan area perumahan mereka tanpa adanya program terintegrasi dan proses musyawarah bersama pihak terdampak.
Penolakan tersebut disampaikan perwakilan warga RW 017 yang sebelumnya hadir dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara pada 23 Oktober 2025 lalu. Warga menolak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara RW 017 dan RW 022, karena keputusan itu dinilai dibuat tanpa melibatkan seluruh warga RW 017.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan semua warga. Tugas kami adalah menyampaikan aspirasi dan menjaga hak masyarakat,” ujar Clara Tania, salah satu perwakilan warga RW 017, Kamis, 6 November 2025.
Clara menjelaskan bahwa warga telah mengirimkan petisi berjudul “Warga Mitra Gading Vila Menolak Pembukaan Jalan Tembus Secara Sepihak” kepada Presiden RI serta kementerian terkait. Dalam petisi tersebut, warga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembukaan akses jalan sebelum dilaksanakan.
Menurutnya, pembukaan jalan tanpa perencanaan yang matang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan, memicu konflik sosial, dan berdampak pada penggunaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Keputusan seperti ini seharusnya melibatkan seluruh RW di Kelapa Gading Barat, terutama yang terdampak langsung. Kami ingin segala kebijakan dibuat melalui musyawarah mufakat demi kepentingan bersama,” tambah Clara.
Ia juga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dan inklusif dengan masyarakat, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin menjaga kedamaian dan menolak isu-isu yang bisa memecah belah warga,” jelasnya.
Sementara, Plt. Lurah Kelapa Gading Barat, Marsillam Tambunan dan juga Ketua RW 022 yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan.
Warga perumahan di Kelapa Gading menolak adanya jalan tembus.