Ntvnews.id, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk opsi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan sikap tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
"Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi isu tersebut.
Baca Juga: Ramai Isu Pilkada Dipilih DPRD, Dasco Ajak Semua Pihak Fokus Tangani Bencana
Menurut Herman, Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang layak dipertimbangkan secara serius, terutama untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pembahasan mengenai sistem pemilihan harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
Ia menilai setiap kebijakan yang diambil harus tetap mencerminkan kehendak rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga: Demokrat Bersama Prabowo dalam Penentuan Sistem Pilkada ke Depan
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD selama prosesnya tetap berlangsung secara demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Tito menambahkan bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi.
"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, ANTARA/HO-Partai Demokrat. (Antara)