Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya.
Langkah ini diambil seiring pencabutan izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, serta sesuai ketentuan Pasal 183 UU P2SK.
"Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip, Sabtu 20 September 2025.
Lanjut kata Ogi, langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya
Saat ini untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited.
"Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian nasib ribuan pensiunan Jiwasraya masih menggantung. Data menunjukkan total kewajiban dana pensiun Jiwasraya kepada mantan karyawan mencapai Rp371,8 miliar, dengan sisa yang harus dibayarkan per akhir 2024 sebesar Rp239,7 miliar.
Dari 7.000 peserta yang berhak, banyak khawatir hak mereka tidak akan dipenuhi sepenuhnya.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya
Audit BPKP menemukan potensi fraud hingga Rp257 miliar dalam kewajiban Jiwasraya yang belum terselesaikan.