A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kata Menteri Nusron Soal Polemik Lahan 16 Hektare Milik Jusuf Kalla Disebut Diserobot - Ntvnews.id

Kata Menteri Nusron Soal Polemik Lahan 16 Hektare Milik Jusuf Kalla Disebut Diserobot

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 19:08
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian PU Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. (ANTARA/Aji Cakti) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian PU Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara tentang kasus sengketa tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kasus ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden ke-10 dan ke 12 Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

Dalam hal ini Nusron Wahid menyatakan bahwa proses eksekusi lahan milik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar dipertanyakan karena belum konstatering. 

Konstatering merupakan pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga: Bubaran HUT Ke-80 TNI, Amran, Trenggono dan Nusron Makan Tongseng di Jatinegara Naik Motor

Oleh karena itu, kementeriannya telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar. 

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," ucap Nusron di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Nusron menegaskan bahwa PT Hadji Kalla dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. 

Selain itu, lahan tersebut juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.

Sebelumnya, JK marah saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih.

Baca juga: Ditanyai DPR, Nusron Sebut Persoalan Pagar Beton Cilincing Bukan Urusannya

JK mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding ada upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.

"Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya," ujar JK pada, Rabu 5 November 2025.

JK menegaskan memiliki bukti legalitas yang kuat dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," ungkapnya.

x|close