A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Infografik: Menkeu Purbaya Segera Hapus Tunggakan Iuran BPJS Senilai Rp20 Triliun - Ntvnews.id

Infografik: Menkeu Purbaya Segera Hapus Tunggakan Iuran BPJS Senilai Rp20 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 21:01
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Infografik: Pemerintah menyiapkan anggaran untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak mampu yang memiliki tunggakan kembali aktif sebagai peserta.  Infografik: Pemerintah menyiapkan anggaran untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak mampu yang memiliki tunggakan kembali aktif sebagai peserta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai bagian dari janji Presiden, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dan sistem teknologi di lembaga tersebut.

Purbaya berharap BPJS Kesehatan melakukan perbaikan tata kelola untuk mencegah kebocoran dana, salah satunya dengan mengevaluasi sejumlah aturan yang dinilai sudah tidak relevan.

Sebagai contoh, ia menyebut ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit memiliki 10 persen ventilator. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah seharusnya direvisi mengingat masa pandemi COVID-19 telah berakhir.

Infografik: Pemerintah menyiapkan anggaran untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak mampu yang memiliki tunggakan kembali aktif sebagai peserta.   <b>(Antara)</b> Infografik: Pemerintah menyiapkan anggaran untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak mampu yang memiliki tunggakan kembali aktif sebagai peserta. (Antara)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pemutihan Tunggakan Tak Ganggu Arus Kas

x|close