Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru 8 Juli 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan ini tidak dikarenakan tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Jumat 9 Januari 2026.
Arya Daru (FB Arya Daru)
Akan tetapi, kasus ini bakal kembali dibuka jika pihak keluarga menemukan barang bukti yang baru kepada pihak kepolisian. Maka kasus ini bakal dibuka kembali.
Baca Juga: Ini Alasan Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi
Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," beber Kombes Budi Hermanto.
Sebagai tambahan informasi, Arya Daru Pangayunan pertama kali ditemukan meninggal di kosannya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 8 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.
Arya Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dengan kondisi wajah sudah terbungkus plastik serta dililit lakban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)