Ntvnews.id, Gorontalo - Seorang balita berusia tiga tahun di Kota Gorontalo menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial MH (30). Peristiwa memilukan ini kini tengah ditangani serius oleh Polda Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan akun Instagram @info.negri, MH merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, diduga tega menyakiti anaknya sendiri demi menekan sang istri agar kembali pulang ke rumah.
Aksi tersebut bahkan dilakukan dengan memperlihatkan kondisi anak yang sudah dianiaya melalui video call, sebagai bentuk ancaman emosional. Video tersebut lantas beredar di media sosial, bocah malang itu tampaknya mengalami luka cukup serius pada bagian wajah.
"Malangnya nasib balita ini, sudah ditinggal ibunya malah dianiaya ayah kandungnya, padahal dia tidak tahu apa-apa perihal konflik kedua orangtuanya," tulis keterangan postingan, dikutip Jumat, 9 Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana membenarkan bahwa laporan kasus ini diterima dari paman korban, atas permintaan ibu korban yang menyaksikan kondisi anaknya melalui panggilan video.
Baca Juga: Densus 88 Ungkap Remaja di Jepara Mau Jadi Pelopor Aksi Kekerasan di Sekolah
Balita Tiga Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Gorontalo (tangkapan layar)
Dalam peristiwa tersebut, diketahui ada dua anak di lokasi kejadian. Namun, hanya anak berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan, sementara adiknya yang berusia satu tahun tidak mengalami kekerasan fisik.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa motif penganiayaan kuat berkaitan dengan konflik rumah tangga. Istri MH diketahui meninggalkan rumah dan pergi ke luar daerah beberapa hari sebelum kejadian akibat permasalahan keluarga.
Sementara, korban telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami bengkak di dahi, bibir memar dan berdarah, serta luka lebam di area mata dan pipi kiri maupun kanan.
Polisi menduga penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Meski demikian, penyidik juga menyita sebilah pisau yang terlihat dalam rekaman video call. Barang bukti tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak kekerasan.
“Dalam video call pelaku tersebut, menampilkan kondisi anak yang sudah dianiaya sebagai bentuk ancaman,” terangnya kepada awak media.
Arifah Fauzi (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: KPPPA Pastikan Pendampingan Menyeluruh Balita Korban Kekerasan Ayah Kandung di Gorontalo
Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban.
"KemenPPPA mendorong UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai," katanya, dikutip dari Antara.
Selain itu, KPPPA juga meminta UPTD PPA Kabupaten Gorontalo memastikan kelayakan pengasuhan alternatif, mengingat ibu korban belum dapat memberikan pengasuhan secara langsung. Meski anak saat ini berada di lingkungan keluarga ibu, aspek keamanan tetap harus dijamin agar kekerasan tidak terulang.
Saat ini, MH (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Aparat kepolisian mendapat apresiasi atas respons cepat dalam mengamankan korban dan memproses hukum pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
"Oleh karena tindakan dilakukan oleh ayah kandung maka terhadap perbuatannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Arifah Fauzi.
Balita 3 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Gorontalo (Instagram @info.negri)