A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: helpers/banner_helper.php

Line Number: 103

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 103
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 81
Function: gpt

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU - Ntvnews.id

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: gpt

Filename: banner/gpt.php

Line Number: 1

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 82
Function: view

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 17:33
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16 September 2025. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU, yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis, penempatan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan posisinya sebagai Menko Kumham Imipas. Perubahan susunan keanggotaan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang semakin kompleks.

Baca Juga: Menko Yusril Sebut Komisi Reformasi Polri Diperkirakan Terbentuk Bulan Depan

Perubahan penting dalam Perpres tersebut adalah restrukturisasi keanggotaan Komite TPPU, yang kini dipimpin Menko Kumham Imipas sebagai ketua, dengan Wakil Ketua dijabat Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.

Dalam pasal 5 peraturan itu disebutkan keanggotaan komite diperluas hingga melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis. Di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Menko Yusril Koordinasi dengan Polri Terkait 3 Orang yang Dilaporkan Hilang Pascademonstrasi

Beberapa menteri juga masuk dalam struktur keanggotaan, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, pasal 32A Perpres ini menegaskan bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur lebih lanjut melalui pedoman yang ditetapkan Ketua Komite TPPU.

Perpres ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

x|close