Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun 2026, Petani dan Pekerja Tembakau Sambut Positif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2025, 19:21
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi para petani dan pekerja tembakau yang sejak lama mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun.

“Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” kata Purbaya, Jumat, 26 September 2025.

Ia menjelaskan, fokus utama pemerintah saat ini bukan pada penyesuaian tarif, melainkan pada upaya menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara. Menurutnya, langkah penegakan hukum terhadap produk tanpa cukai resmi harus menjadi prioritas sebelum wacana kenaikan tarif dibahas lebih lanjut.

“Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan permintaan dari pelaku ekosistem industri hasil tembakau (IHT), khususnya para petani dan pekerja. Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, sebelumnya menyampaikan bahwa moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun menjadi langkah penting untuk memulihkan kondisi sektor tembakau yang terpuruk akibat kebijakan cukai dalam beberapa tahun terakhir.

“IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah dalam beberapa tahun terakhir. Ancaman PHK pun muncul. Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik rokok bisa berkurang dan mereka bisa kembali menyerap tembakau petani,” kata Samukrah dalam keterangannya baru-baru ini.

Samukrah menambahkan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi dan tidak konsisten selama ini telah menimbulkan dampak negatif bagi seluruh rantai industri, baik di sektor hulu maupun hilir.

“Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun adalah suara dari industri dan bisa memperbaiki kondisi IHT saat ini, pengaruhnya akan sangat besar bagi petani dan industri rokok. Pendapatan petani akan meningkat dan daya beli industri ke petani bisa lebih maksimal. Ekosistem ini yang perlu dijaga,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto. Ia menilai bahwa moratorium cukai selama tiga tahun merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi, terutama di tengah situasi daya beli masyarakat yang melemah dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur,” jelasnya.

Sudarto juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendengarkan aspirasi para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tembakau.

“Kami berharap Pak Menteri Purbaya benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia,” pungkasnya.

x|close