Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Nikita terlihat menanggapi soal pernyataan kepala BPOM beberapa waktu lalu, dan ketidakhadiran pihak BPOM yang diundang sebagai saksi kasus tersebut.
Lebih lanjut Nikita pun berkomentar soal alasan BPOM tidak hadir di persidangan karena alasan tidak dipanggil secara resmi oleh pengadilan, melainkan atas permintaan pribadinya.
"Engga netral dong, harus netral," kata Nikita Mirzani, 25 September 2025.
Bagi Nikita pemeriksaan BPOM ini sangat krusial dan penting, dimana mereka pernah dimintai pemeriksaan pada tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan Nikita pun menduga jika pihak BPOM justru memeriksa produk Reza Gladys yang lain pada saat penyidikan.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain, bukan Salmon DNA yang dicek," sambungnya.
Alhasil Nikita pun sangat menyayangkan tindakan BPOM, yang dimana ia berperan penting untuk memeriksa produk secara detail terutama skincarey yang dianggap berbahaya.
Sebagai informasi dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki (Mail) didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf a dan Pasal 27B ayat (2) dari Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Naik Pitam Saat Chat Pribadinya dengan Oky Pratama Dibongkar Saat Sidang TPPU