Ntvnews.id, Jakarta - Prajurit Kepala (Praka) NC, oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku pemukulan dan penganiayaan karyawan Zaskia Mecca kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.
"Sudah tersangka," Ucap Donny kepada awak media, 30 September 2025.
Meskipun seorang prajurit TNI, Donny menegaskan jika proses hukum yang berlangsung akan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan sebuah ini, Praka NC sudah diamankan dan ditahan di Polisi Militer.
"Sudah ditahan," katanya.
Hal yang sama pun disampaikan oleh Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna.
"Saat ini, oknum pelaku tersebut atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, insiden pemukulan karyawan Zaskia Mecca itu terjadi di jalan Ampera, pada saat Faisal akan mengantarkan anak Zaskia dan Hanung pergi ke sekolah.
Baca Juga: Hanung Bramantyo Sebut Zaskia Mecca Harus Lebih Kritis Usai Sindir Ojol Bersih