Ntvnews.id, Jakarta - Aktor pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, terkait kasus penyelundupan vape atau rokok elektrik mengandung obat keras etomidate.
Putusan hakim ini dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Ijonk satu tahun penjara.
"Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Majelis Hakim PN Tangerang, Rabu, 22 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam hal ini, masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.