KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil dari Agen TKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2025, 20:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri, depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan, depan) menunjukkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yakni Gatot Widiartono (kedua kanan, belakang), Putri Citra Wahyoe (ketiga kanan, belakang), Jamal Shodiqin (ketiga kiri, belakang), dan Alfa Eshad (kedua kiri, belakang) saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). KPK kembali menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yakni Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025 Gatot Widiartono dan tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri, depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan, depan) menunjukkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yakni Gatot Widiartono (kedua kanan, belakang), Putri Citra Wahyoe (ketiga kanan, belakang), Jamal Shodiqin (ketiga kiri, belakang), dan Alfa Eshad (kedua kiri, belakang) saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). KPK kembali menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yakni Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025 Gatot Widiartono dan tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Yassierli, meminta satu unit mobil dari agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.

Menurut Budi, agen TKA tersebut kemudian membeli mobil Toyota Innova yang saat ini telah disita KPK.

“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” kata Budi.

Baca Juga: KPK Panggil 9 Saksi Usai Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut para tersangka selama periode 2019–2024 berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan. RPTKA sendiri merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat sehingga mereka berpotensi dikenakan denda Rp1 juta per hari. Hal itu mendorong pemohon untuk memberikan uang kepada para tersangka.

KPK juga menjelaskan bahwa dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca Juga: KPK Sita 2 Properti Milik Eks Staf Ahli Menaker Era Yassierli, Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Delapan tersangka tersebut kini ditahan KPK. Penahanan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 17 Juli 2025 untuk empat orang, dan 24 Juli 2025 untuk empat orang lainnya.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Di Sanksi PBB, Ini Reaksi Iran

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 02:20 WIB

Menag Minta Pengawasan Itjen Berbasis Teknologi

Nasional Senin, 29 Sep 2025 | 02:10 WIB

36 Orang Tewas dalam Tragedi Desak-Desakan

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 02:03 WIB

Krisis Air dan Listrik Picu Demo Anarkis di Madagaskar

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 02:01 WIB

Iran Kecam Sanksi PBB, Tuduh Eropa Salahgunakan Kesepakatan Nuklir

Luar Negeri Minggu, 28 Sep 2025 | 22:30 WIB

Menkes Percepat SHLS Demi Jamin Standar SPPG

News Minggu, 28 Sep 2025 | 20:45 WIB
Load More
x|close