A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kades di Klaten Diduga jadi Makelar Tanah, Bikin Rugi Masyarakat - Ntvnews.id

Kades di Klaten Diduga jadi Makelar Tanah, Bikin Rugi Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 00:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi kepala desa. Ilustrasi kepala desa. (Desabira)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses pembebasan lahan di sebuah desa di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) menimbulkan masalah serius. Warga mengaku belum menerima pembayaran penjualan tanah meski lahannya telah dinyatakan dibebaskan. Selain itu, pihak perusahaan PT Nata Jaya, yang merupakan produsen sarung tangan, merasa dirugikan karena pembangunan pabrik terhambat.

Koordinator pembebasan pemilik lahan, S, sebelumnya menyampaikan bahwa pelepasan tanah warga sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Namun hingga kini hak warga berupa pembayaran belum terealisasi.

“Kami dari perusahaan PT Nata Jaya sudah melakukan pembayaran pelunasan pada awal bulan April 2025 bahwa yang penerimaan dikuasakan ke kepala desa kami pihak Perusahaan merasa dirugikan karena pihak perusahaan semestinya lahan sudah bisa dipagari dilakukan pembangunan dan semua pelepasan hak dan surat kuasa sudah ada, tinggal proses HGB,” ujar Lita, Sekretaris Perusahaan PT Nata Jaya, Senin, 29 September 2025.

Koordinator pembebasan pemilik lahan juga menyebut, bahwa kepala desa setempat sempat berjanji menyelesaikan pembayaran kepada pemilik lahan tanah. Tetapi hingga saat ini pihak pemilik lahan belum dibayarkan. Sampai sekarang, polemik disebut belum mereda dan pembangunan pagar pabrik masih terhambat akibat ketidakpastian.

Posisi kepala desa yang merangkap sebagai pejabat publik sekaligus koordinator pembebasan lahan dengan dasar surat penujukan langsung dari perusahan, dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Peran ganda tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang karena kepala desa terlibat langsung dalam transaksi pengadaan tanah yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Pengamat hukum Teuku Afriadi, menilai praktik tersebut tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga secara hukum.

“Rangkap peran kepala desa sebagai pejabat desa, dalam pembebasan lahan sangat rawan disalahgunakan. Secara hukum administrasi, kepala desa seharusnya netral dan tidak masuk ke ranah transaksi. Bahkan hal ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti ada penerimaan atau pengaturan keuntungan dari proses tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa pejabat publik yang menerima gratifikasi atau keuntungan dari transaksi yang berhubungan dengan kewenangannya dapat dijerat pidana.

“Praktik makelar tanah oleh pejabat desa jelas merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandas Teuku Afriadi.

x|close