Kejagung Terima Pengembalian Uang dari Vendor dan Kementerian dalam Kasus Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 19:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan telah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak vendor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan beberapa bulan lalu oleh pihak vendor dan kementerian karena memperoleh keuntungan yang tidak sah. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia Terkait Kasus Chromebook

Namun, Anang belum dapat mengungkapkan jumlah pasti uang yang telah dikembalikan. “Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.

Kelima tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021; serta MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Lapak dan Pabrik Tahu di Pengadegan Jaksel, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close