Ntvnews.id, Jakarta - PT Taspen (Persero) menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama Antonius Kosasih yang terjerat kasus dugaan investasi fiktif. Perusahaan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan memastikan dana peserta tetap aman serta dikelola secara profesional.
"Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Henra memastikan perseroan telah mengambil langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola perusahaan di bawah kepemimpinan saat ini. Langkah tersebut meliputi peningkatan pengendalian internal dan tata kelola investasi, penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi.
Baca Juga: Direktur PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen
Ia menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Taspen untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG), yakni transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
"Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan," ujar Henra.
Henra menegaskan bahwa Taspen akan terus menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis liability driven investment (LDI), serta berorientasi pada keamanan dan keberlanjutan hasil.
Baca Juga: Wamendes Riza Dukung Pengelolaan Keuangan UMKM Lewat Aplikasi Berbasis AI
"Komposisi portofolio Taspen difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan," lanjut Henra.
Taspen juga memastikan dana peserta tetap aman, dikelola secara profesional, dan dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh manfaat bagi peserta pun tetap disalurkan berdasarkan prinsip 5T Taspen, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif di perusahaan pada 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Selain hukuman penjara, Kosasih juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Baca Juga: Gibran Posting Moment Kunjungi SBY di Cikeas
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)