A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

PN Jakarta Pusat Kabulkan Pemindahan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba - Ntvnews.id

PN Jakarta Pusat Kabulkan Pemindahan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 21:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kanan), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz. Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kanan), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,”
tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Berdasarkan penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani di Jakarta pada Senin 20 Oktober 2025, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan sebagai dasar keputusan tersebut. Pertimbangan itu merujuk pada resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

Rutan Kelas I Salemba dinilai memiliki fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap dan telah mendapatkan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI, sehingga dianggap mampu memberikan perawatan medis yang lebih memadai bagi terdakwa. Hal ini berbeda dengan tempat penahanan Kerry sebelumnya, yaitu Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui penetapan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan proses pemindahan penahanan.

Permohonan pemindahan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyampaikan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam permohonan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.

Ia menambahkan, pemindahan tersebut tidak hanya penting bagi pemulihan kesehatan kliennya, tetapi juga akan mempermudah proses hukum, baik dalam pelaksanaan sidang maupun ketika jaksa membutuhkan keterangan Kerry untuk perkara lain.

Sebelumnya, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018–2023.

Dalam kasus itu, Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, melalui kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri sendiri serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui perusahaan tersebut dengan nilai 9,86 juta dolar AS (setara Rp162,69 miliar, kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close