Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Dibekuk Penyidik, Diduga Korupsi Dana BOS Rp1,37 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 12:33
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepsek di Gowa Korupsi Kepsek di Gowa Korupsi (Antara )

Ntvnews.id, GowaPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menetapkan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, HS, sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023 senilai lebih dari Rp1,37 miliar.

"Ini diawali dari pencairan anggaran setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sampai 2023. Ia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, di Gowa, dilansir Antara pada Rabu, 19 November 2025.

Faisah menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka adalah membuat pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah belanja sekolah. Hal ini termasuk pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, pembelian komputer, serta biaya makan-minum dari katering dengan nota fiktif.

"Setelah kami kroscek baik itu toko ATK, toko komputer serta toko pengadaan makan minum seperti air dan toko bahan listrik, toko bahan bangunan ada beberapa yang fiktif. Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih," ungkap Faisah.

Baca Juga: Viral! Patung Soekarno Kepala Miring di Alun-Alun Indramayu Setelah Tertimpa Tenda

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga dilakukan secara fiktif dengan nilai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 juta. HS bahkan diduga sengaja memanfaatkan perusahaannya sendiri untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurut Faisah, praktik dugaan korupsi ini terjadi setiap tahun sejak 2018 hingga 2023. Tersangka dianggap memperkaya diri sendiri melalui perusahaannya, yang menimbulkan konflik kepentingan karena menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana secara nyata.

"Jadi total kerugian negara secara keseluruhan itu Rp1,37 miliar lebih, itu total dari tahun 2018 sampai 2023. Kami tetapkan sebagai tersangka, karena di dalam proses penggunaan ini, dia sendiri yang mengelolanya," jelas Faisah.

Ketika ditanya per tahunnya, Faisah menuturkan bahwa kerugian tidak bisa dihitung secara terpisah karena sifatnya akumulatif. Selama tujuh tahun, total dana BOS yang dicairkan mencapai lebih dari Rp7 miliar, dengan dugaan penyimpangan sebesar Rp1,37 miliar.

Baca Juga: Absen 43 Tahun, Timnas Singapura Kembali Lolos Ke Piala Asia 2027

Kasus ini terungkap setelah lembaga swadaya masyarakat Elpace mengajukan pengaduan pada 2024. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri transaksi di toko-toko ATK, yang ternyata sebagian tidak pernah menerima pembelian dari pihak sekolah pasca pandemi COVID-19.

Penyidik juga telah memeriksa 58 saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga pejabat Dinas Pendidikan Gowa, untuk memastikan dugaan korupsi sesuai fakta di lapangan.

Saat ini, HS masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

HS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHPidana, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

x|close