Ntvnews.id, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kesiapannya apabila diminta hadir oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah," ujar Farhan di Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum apabila pemanggilan diperlukan, menyusul penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka oleh Kejari Bandung.
Farhan memastikan dirinya terbuka mengikuti proses hukum yang berjalan, seraya menjamin bahwa pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap berlangsung normal.
"Kami memastikan bahwa kepatuhan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan itu dilakukan sebaik-baiknya. Ini pekerjaan berat bagi inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini menjadi bentuk peringatan," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Bandung akan terus memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Catat 289 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Tiga Kecamatan
Farhan menambahkan bahwa seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat terkait, dan pihaknya memberi ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara mandiri dan profesional.
"Saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menyampaikan bahwa pemanggilan Wali Kota Bandung masih terbuka untuk dilakukan, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Erwin dan legislator Rendiana Awangga.
Kedua tersangka diduga meminta agar sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
"Terkait Wali Kota Bandung, penyidik bekerja sangat profesional. Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan.
(Sumber: Antara)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 11 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan (Antara)