Polda Metro Jaya Tinjau Ulang SOP Penarikan Kendaraan Usai Kericuhan di Kalibata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Des 2025, 09:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am. Arsip foto - Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang (debt collector) menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat proses penarikan sepeda motor di jalan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Hal itu disampaikan Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut dia, cekcok terjadi karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak menerima tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan.

“Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Budi menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan atau leasing dalam menjalankan regulasi penagihan kredit.

“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan 'leasing-leasing' untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” ujar Budi.

Baca Juga: 7 Fakta Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka

Ia menegaskan bahwa mekanisme penagihan kredit kendaraan semestinya ditempuh melalui jalur administratif. Apabila terjadi kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, perusahaan pembiayaan seharusnya memanggil debitur atau menyelesaikan persoalan tersebut di kantor, bukan melakukan penghentian paksa di jalan.

Apabila fidusia itu sudah terdaftar, lanjut Budi, pihak ketiga atau petugas yang mengantongi surat perintah kerja seharusnya mengimbau nasabah untuk melunasi kewajiban atau membahas penyelesaian secara administratif di kantor.

“Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalan bukanlah prosedur yang dibenarkan.

Praktik semacam itu, menurut Budi, kerap terjadi karena penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.

Baca Juga: Polri Diminta PTDH 6 Polisi yang Tewaskan Matel di Kalibata

“Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun ‘skill’ tentang hukum. Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” ujar Budi.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta prosedur yang jelas.

Selain itu, Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan.

“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110,” kata Budi.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing pihak karena penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Pasti akan kami ‘update’ secara transparan terkait peristiwa Kalibata ini,” katanya.

Arsip foto - Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.) <b>(Antara)</b> Arsip foto - Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.) (Antara)

Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan bahwa persoalan utang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Desember 2025 malam.

Pemilik kendaraan hingga kini disebut belum menerima uang sepeser pun sehingga mengerahkan temannya untuk melakukan penagihan.

Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang tersebut justru dikeroyok hingga meninggal dunia.

Tidak hanya terjadi pengeroyokan, sekelompok massa juga melakukan aksi perusakan dengan membakar kios, warung, serta kendaraan bermotor di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian telah memeriksa enam orang saksi terkait pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Desember 2025 malam.

“Saksi ada enam dari pihak warga yang melihat langsung di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Menurut Mansur, jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang terus dilakukan. Pemeriksaan para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi.

 

(Sumber : Antara)

x|close