Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memanggil bos Lippo Group James Riady buntut masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Maraurar meminta Bos Lippo Bapak James Riady dan John Riady untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan baik dan secepatnya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar masalah Meikarta bisa selesai dengan baik.
Ia mengungkapkan dirinya memang sudah mengenal dengan baik dan juga pernah bekerja dengan Pak James Riady sebagai advisor di Siloam dan digaji Rp100 juta perbulan.
Dirinya bahkan bersedia memberikan seluruh gaji yang saya terima selama bekerja di Siloam untuk membantu Lippo untuk menyelesaikan masalah Meikarta.
Baca juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Lahan Penjara Akan Dialihfungsikan Jadi Perumahan
"Saya menargetkan penyelesaian masalah Meikarta bisa selesai dalam waktu 3 bulan yakni 23 Juli 2025 mendatang," ucap Maruarar, Rabu 23 April 2025.
"Proses penyelesaian pendataan masyarakat konsumen Meikarta ditargetkan selesai pada 2 Mei 2025 mendatang sehingga diketahui berapa jumlah dana masyarakat konsumen Meikarta yang perlu mendapat ganti rugi dari Lippo," sambungnya.
Berdasarkan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENAR-PKP, ada 118 aduan terkait Meikarta.
Dari jumlah aduan tersebut, 102 orang konsumen yang sudah melengkapi berkas dengan total ganti rugi Rp26,8 miliar.
Sebelumnya pada Kamis, 10 April 2025, Kementerian PKP menginisiasi pertemuan antara Pengembang Meikarta dan pihak konsumen.
Hal tersebut untuk memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang Jawa Barat di masa kepemimpinannya.
Baca juga: Maruarar Bakal Panggil Bos Lippo James Riady dan John Riady Soal Penyelesaian Meikarta
"Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan," ucap Maruarar.
Konsumen Meikarta meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun dimana unit hunian yang mereka beli belum terwujud sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.
Langkah tegas ini Menteri PKP ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP bekerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan.