Ntvnews.id, Jakarta - Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) naik mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Adapun Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Mobil Terbalik sampai Ringsek
Serta memastikan peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
"Sehingga nantinya akan dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” ujar Ria dalam keterangannya, Jumat 25 April 2025.
Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol,
"Kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terutama terkait dalam dukungan bagi pengembangan kawasan sekitar dan berkolaborasi dalam memberikan kemudahan informasi terutama akses ke daerah wisata, hal ini penting kami jaga, agar dengan adanya Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C tentu dapat memberikan nilai lebih bagi masyarakat sekitar jalan tol,“ imbuhnya.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Naik Mulai Besok, Cek Rinciannya
Berikut besaran penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C:
Golongan I : Rp6.000 yang semula Rp5.500
Golongan II dan III : Rp8.500 yang semula Rp8.500
Golongan IV dan V : Rp11.500 yang semula Rp11.000.