Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka agar sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025), paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian ini diperlukan karena adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah serta unit syariah di dalam perusahaan asuransi, untuk memperbarui fitur produk asuransi kesehatan mereka. Fitur tersebut mencakup skema pembagian risiko (co-payment) dan mekanisme Coordination of Benefit (CoB).
Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan di Jakarta pada Kamis bahwa ketentuan dalam SEOJK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
“Pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir,” ujarnya.
Baca Juga: Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10 Persen Klaim Biaya Berobat
“Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” lanjut Ismail.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain mengatur skema pembayaran, SEOJK ini juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk dokter, guna melakukan analisis atas tindakan medis dan melakukan telaah utilisasi (utilization review).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan asuransi diharuskan membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) dan menyediakan sistem informasi yang mampu mendukung pertukaran data digital dengan fasilitas kesehatan.
Langkah-langkah tersebut bertujuan agar perusahaan asuransi dapat mengevaluasi efektivitas pelayanan medis dan penggunaan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, berdasarkan data digital yang dikumpulkan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat memberikan umpan balik secara rutin kepada fasilitas kesehatan melalui proses utilization review.
Baca Juga: Kepala BGN: Asuransi untuk Penerima MBG Masih Wacana
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” kata M. Ismail Riyadi.
SEOJK 7/2025 sendiri merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) dalam Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Reasuransi, serta Reasuransi Syariah.