Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan harapannya agar pembahasan dan perumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada bulan November 2025.
“Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,”
kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kajian terkait penyesuaian UMP masih berlangsung dan sedang dikerjakan oleh tim yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tim tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Yassierli, yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa proses perumusan akan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan standar kehidupan layak bagi pekerja.
“Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses,”
ujar Yassierli.
Baca Juga: KPK Periksa Sesditjen Binalavotas Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan kenaikan UMP akan dikawal oleh sejumlah lembaga, seperti Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,”
imbuhnya.
Lebih lanjut, Menaker memastikan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur dasar perhitungan kenaikan upah minimum. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu, disertai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun 2026 berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
(Sumber : Antara)