Ntvnews.id
Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm beserta tiga saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir 12 jam, mulai pukul 15.30 hingga 03.30 WIB pada Selasa, 25 Maret 2025.
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," katanya.
Baca juga: Buntut Konten Rendang 200 Kg, Willie Salim 'Dikutuk' oleh Kesultanan Palembang
Ia menjelaskan bahwa sebelum memanggil Willie Salim, penyidik harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saat ini, kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ryan Gumay Law Firm, Muhammad Gustryan, mengungkapkan bahwa timnya bersama tiga saksi telah menjalani pemeriksaan dan memberikan jawaban atas 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Hampir 12 jam tim kami diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel. Ada sekitar 18 pertanyaan seputar konten Willie Salim yang kami laporkan," kata dia.
(Sumber: Antara)