Ntvnews.id, Jakarta - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang menentukan apakah seseorang memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi dapat diperpanjang jika diperlukan.
Bagi siapa pun warga negara Indonesia yang telah memasuki usia 17 tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan SKCK, dengan cara datang secara langsung ke kantor polisi maupun secara online.
Langkah-langkah pembuatan SKCK:
1. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung
Umumnya, dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengurus SKCK baik ke kantor kepolisian atau melalui online adalah:
- Fotokopi KTP, (atau paspor bagi WNA)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (4-6 lembar) dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir data pribadi yang disediakan oleh pihak kepolisian
2. Pilih lokasi penerbitan SKCK sesuai kebutuhan
SKCK bisa diterbitkan di berbagai tingkat kepolisian, tergantung pada tujuan penggunaannya. Misalnya, mengajukan lamaran di tingkat Polsek (Kepolisian Sektor) biasanya cukup untuk melamar pekerjaan swasta namun sebaliknya, untuk keperluan melamar CPNS, kuliah di luar negeri, atau bekerja di instansi pemerintah, biasanya diperlukan SKCK yang diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor) atau bahkan Polda (Kepolisian Daerah).
Baca Juga: Soal SKCK Wajib bagi Wartawan Asing, Polri Buka Suara
3. Pengajuan langsung atau melalui online
Pengajuan SKCK dapat dilakukan secara langsung atau online. Bagi yang mengajukan secara langsung, cukup datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa seluruh dokumen pendukung yang asli dan fotokopi.
Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan diminta mengisi formulir dan menunggu proses verifikasi. Biasanya SKCK bisa selesai dalam satu hari kerja, tergantung antrean. Namun, bila ingin lebih praktis, pengajuan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi SKCK Polri.
Pengisian data dan pengunggahan dokumen dilakukan lewat website, dan kamu hanya perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK yang sudah jadi.
4. Pembayaran SKCK
Pembuatan SKCK biasanya akan dikenakan biaya resmi sejumlah Rp30.000, sesuai dengan peraturan pemerintah. Biaya ini dibayarkan langsung di loket pelayanan atau melalui metode pembayaran yang tertera saat pengajuan online. Hindari membayar lebih dari tarif resmi, dan selalu pastikan menggunakan jalur pelayanan yang sah.
Dengan memahami prosedur dan kelengkapan persyaratan yang diperlukan, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara lebih mudah dan praktis! Baik melalui layanan langsung di kantor kepolisian maupun secara online.
Kini, warga negara Indonesia memiliki kemudahan untuk memperoleh dokumen penting ini, Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pengurusannya. Lengkapi dokumen, ikuti alur yang telah ditetapkan, dan pastikan seluruh tahapan dilalui dengan tertib.