Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rokok elektrik mengandung obat keras yang sempat diseludupkan dari Malaysia ke Bandara Soekarno Hatta.
Usai berhasil diamankan polisi pada Minggu sore di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jonathan Frizzy akhirnya muncul dalam pemeriksaan lanjutan dengan memakai baju oranye dan menggunakan sarung di Polresta Bandara Soetta.
Dengan kondisi tangan diborgol, aktor yang kerap disapa Ijonk itu terlihat memakai sarung lantaran baru selesai melakukan operasi ambeien beberapa hari lalu. Terlihat dalam video yang beredar, Ijonk pun kesulitan untuk duduk di sofa, dan harus miring-miring agar mendapatkan posisi nyaman.
"Satu tersangka seorang public figure berinisial JF, kemarin malam kita menangkap yang bersangkutan di daerah Bintaro. Memang saat melakukan penangkapan yang bersangkutan dalam keadaan setelah operasi," turut Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu, 6 Mei 2025.
Jonathan Frizzy pakai sarung saat diperiksa polisi (Dokumentasi)
Tak main-main dalam kasus penyelundupan rokok elektrik mengandung obat keras ini, Ijonk diduga sebagai otak yang mengatur strategi agar barang tersebut lolos dari bea cukai.
"Adapun untuk peran JF, dia orang yang berkomunikasi dengan bandarnya dalam pembawaan catridge liquid dari Malaysia ke Indonesia. Dia juga yang menyediakan kurir untuk menjemput catridge yang mengandung etomidate," jelasnya.
Bahkan dari bisnis gelap tersebut, Ijonk dijanjikan keuntungan 40 pods dari 100 pods yang nantinya lolos bea cukai di bandara Soetta.
"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang harusnya bisa lolos dan akhirnya hanya 50 yang lolos, dari 100 pods sesuai perjanjian 40 pods harusnya milik JF," tandas AKP Michael K. Tandayu.