Cemarkan Nama Baik Shandy Purnamasari, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 09:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar selebgram Isa Zega yang memakai hijab saat umroh, Jakarta, Jumat 22 November 2024. Tangkapan layar selebgram Isa Zega yang memakai hijab saat umroh, Jakarta, Jumat 22 November 2024. (((Antara (Instagram.com/@zega_real) )))

Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Kepanjen, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Isa Zega terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media terhadap bos Msglow, Shandy Purnamasari.

Sidang yang digelar 8 Mei 2025 tersebut, dihadiri langsung oleh beberapa saksi dari pihak Shandy seperti Doktif, dan juga Yolo Ine. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara" tutur Ayun Kristiyanto Majelis Hakim membacakan putusan, 9 Mei 2025.

Terbukti bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis 3,5 tahun dan Isa Zega dikenakan denda Rp10 juta atau diganti kurungan pidana 2 bulan.

Sebagai informasi, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Aulia Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan.

x|close