Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat praktek pengobatan alternatif di wilayah RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Tindakan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelecehan seksual berkedok pengobatan yang dilakukan oleh oknum pemilik tempat tersebut.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi dengan pengawalan dari aparat keamanan gabungan.
Polsek Pondok Gede melalui Unit Binmas juga turut serta mendampingi kegiatan tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimurni Brigadir Galih Kuntho Aji bersama Babinsa Koptu Dodi dan Linmas setempat hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
View this post on Instagram
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik menyimpang di masyarakat yang meresahkan dan membahayakan warga.
Penyegelan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, dengan didampingi Camat Pondok Melati Heriyanto, Lurah Jatimurni Rini Ernawati, serta aparat gabungan dari Polsek Pondok Gede, Bhabinkamtibmas Brigadir Galih Kuntho Aji, Babinsa Koptu Dodi, dan Linmas.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas untuk memastikan tidak ada lagi praktik menyimpang yang meresahkan warga," ujar Heriyanto. Hingga kini, tempat tersebut masih dalam pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal lainnya.