Ntvnews.id, Jakarta - Atalarik Syach sedang mengalami masa sulit setelah rumahnya yang terletak di Cibinong, Bogor, dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2015.
Ia menyampaikan rasa kecewanya karena tidak mendapat pemberitahuan resmi sebelumnya terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Selain itu, Atalarik menyatakan bahwa perkara hukum terkait tanah itu masih dalam tahap proses dan belum memiliki keputusan hukum tetap.
“Memang ini situasi yang sudah saya hadapi sejak lama, sejak gugatan pertama di tahun 2015. Tapi saya tidak ingin bicara terlalu banyak karena ini sangat emosional. Soal hukum, silakan ke kuasa hukum saya,” ujar Atalarik saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Atalarik, Sanja, menyatakan bahwa terdapat hal-hal yang tidak wajar dalam pelaksanaan eksekusi. Ia menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan secara langsung dari pihak berwenang.
“Pihak pemohon eksekusi mengklaim sudah mengirimkan surat, tapi faktanya sampai hari ini klien saya belum menerima pemberitahuan apa pun,” ujar Sanja.
Dalam penjelasannya, Sanja menambahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh seorang bernama Dede Tasno masih diproses oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, eksekusi yang dilakukan terlalu dini.
“Secara hukum, eksekusi seharusnya ditangguhkan. Apalagi putusan baru akan dibacakan pada 4 Juni 2025,” tegas Sanja.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah seluas 7.800 meter persegi tersebut telah dibeli oleh Atalarik sejak tahun 2000 dan telah memiliki sertifikat resmi yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam sidang, pihak BPN juga sudah mengakui tanah milik Atalarik itu sah dan terdaftar. Jadi tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat tanpa dokumen lengkap yang mendukung,” lanjutnya.