Umi Pipik Resmi Laporkan 2 Akun Medsos yang Hina Dirinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 09:07
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Umi Pipik Umi Pipik

Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah Umi Pipik ditemani oleh Abidzar mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2025. Dalam agendanya, istri dari mendiang Uje tersebut resmi melaporkan 2 akun sosial media yang selama melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadapnya.

Merasa terhina, sebagai warga negara Umi Pipik memilih melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib karena ada kerugian yang dirasakannya.

"Saya sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan sesuatu yang merugikan terhadap saya, keluarga saya. Jadi ya saya tadi datang untuk membuat laporan," tutur Umi Pipik ke awak media, 23 Mei 2025.

Dalam laporannya kali ini, Umi Pipik ingin para akun haters yang mem-bullynya itu geram dan bertaubat.

"Laporannya kemarin kan kalian sudah tahu, tentang cuitan-cuitan yang lebih kepada pembully-an ya. Kita kan tahu pemerintah sudah menggalakkan tentang pembully-an. Jadi ini lebih kepada memberikan pelajaran dan efek jera. Siapapun, untuk public figure atau siapapun bukan public figure pun ketika mendapat bully," sambungnya.

Dijelaskan oleh pihak kuasa hukum jika dalam laporannya itu, Umi Pipik melaporkan 2 akun sosmed terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Hari ini kami sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya nanti biar teman-teman di pihak kepolisian biar melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya apakah nanti dinaikkan tingkatkan ke penyidikan setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi kami serahkan selanjutnya prosesnya kepada pihak kepolisian," kata Rendy Anggara kuasa hukum Umi Pipik.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelumnya Abidzar sudah mencoba melayangkan somasi kepada kedua akun tersebut namun tidak ada itikad baiknya.

"Seperti teman-teman ketahui juga, kemarin Abidzar yang melakukan somasi, tapi Umi yang membuat laporan kepolisian. Ini sifatnya delik aduan. Delik aduan itu adalah orang yang terkena kejahatan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Dalam laporannya, Umi Pipik membawa sejumlah bukti berupa print out tangkapan layar terkait beberapa cutian penghinaan itu.

"Bukti-bukti kita ada screenshot beberapa cuitan dari X. Terus juga ada screenshot cuplikan video dari podcast. Jadi itu yang kita sudah kasih buktinya," tandasnya.

x|close