Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo membeberkan jika sejumlah barang bukti sudah diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berupa sejumlah aset mewah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," kata Haryoko ke awak media, 5 Juni 2025.
Selain mobil Xpander dan ponsel genggam hingga dokumen, polisi juga menyita sejumlah uang yang ada di rekening senilai Rp3 miliar.
"Ada sekian, Rp 3 sekian miliar, ada di rekening," sahutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Nikita Mirzanid dan Mail resmi dilaporkan dr. Reza Gladys terkait dugaan tindak pemerasan dan TPPU senilai Rp5 miliar dan terjerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun pasal yang dilanggar Nikita dan Mail yakni pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55. Kemudian Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).