Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan minuman keras (miras) dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Minuman beralkohol ini salah satunya hasil penindakan petugas pada 12 November 2024 lalu.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan usai disita karena beredar di Indonesia tanpa pita cukai.
"Total 4.742 botol MMEA yang kami sita," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.
Miras disita dari sejumlah wilayah. Yakni di Jakarta Barat maupun Jakarta Utara.
"Disita dari di tiga lokasi," ucapnya.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan lebih dari 7,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Rokok maupun MMEA tersebut bermerek asal China.
"Rokok dipasarkan ke wilayah Sulawesi untuk dihisap warga negara Tiongkok yang bekerja di wilayah itu," ucapnya.