Ntvnews.id, Jakarta - Dalam ajaran Islam, ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum tertentu, ia diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa. Namun, banyak yang masih bingung mengenai apa itu kafarat, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara membayarnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian kafarat, dalilnya dalam Islam, serta jenis-jenis pelanggaran yang mewajibkan seseorang membayar kafarat.
Pengertian Kafarat
Secara bahasa, kafarat (الكفارة) berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam istilah syariat, kafarat adalah tebusan yang harus dilakukan seseorang untuk menghapus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam Islam.
Baca juga: Bolehkah Puasa Senin-Kamis Digabungkan dengan Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya!
Kafarat bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pertobatan agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dalil Tentang Kafarat dalam Al-Qur'an dan Hadis
Kewajiban membayar kafarat telah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW. Salah satunya dalam Surah Al-Maidah: 89:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersungguh-sungguh), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (penebusannya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin... atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak..."
(QS. Al-Maidah: 89)
Dari ayat ini, terlihat bahwa Islam memberikan beberapa pilihan dalam membayar kafarat, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Jenis-Jenis Kafarat dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam terbagi dalam beberapa jenis, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mewajibkan kafarat dan cara membayarnya:
1. Kafarat karena Melanggar Sumpah
Jika seseorang bersumpah tetapi tidak menepatinya, maka ia wajib membayar kafarat. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Maidah: 89. Cara membayarnya adalah dengan memilih salah satu dari:
- Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan sehari-hari
- Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
- Memerdekakan seorang budak (jika masih ada)
- Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka wajib berpuasa selama tiga hari
2. Kafarat karena Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadan
Bagi seseorang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, ia wajib membayar kafarat dengan urutan berikut:
- Memerdekakan seorang budak (jika ada)
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin
Kafarat ini bertujuan untuk memberi efek jera agar seseorang lebih menjaga kesucian puasanya di bulan Ramadan.
3. Kafarat karena Membunuh Secara Tidak Sengaja
Jika seseorang melakukan pembunuhan tanpa sengaja, maka ia wajib membayar kafarat yang disebut dalam QS. An-Nisa: 92:
- Memerdekakan seorang budak
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut
- Membayar diyat (denda) kepada keluarga korban, kecuali mereka memaafkan
4. Kafarat karena Melanggar Larangan Saat Ihram (Haji atau Umrah)
Bagi seseorang yang melanggar larangan ihram (misalnya berburu hewan atau mencukur rambut), ia wajib membayar kafarat dengan salah satu dari pilihan berikut:
- Menyembelih hewan sesuai aturan
- Memberi makan kepada fakir miskin
- Berpuasa sejumlah hari tertentu
Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 196.
5. Kafarat Zihar (Menyamakan Istri dengan Ibu Sendiri)
Dalam tradisi Arab dahulu, ada kebiasaan suami yang mengatakan kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Pernyataan ini disebut zihar dan diharamkan dalam Islam. Jika suami ingin kembali kepada istrinya setelah mengucapkan zihar, maka ia harus membayar kafarat dengan urutan berikut:
- Memerdekakan seorang budak
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin
Kafarat ini disebutkan dalam QS. Al-Mujadilah: 3-4.
Kesimpulan
Kafarat adalah bentuk tebusan untuk menghapus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam Islam. Hukumnya wajib bagi siapa saja yang melanggar sumpah, melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, membunuh tanpa sengaja, melanggar larangan ihram, atau melakukan zihar.
Pembayaran kafarat bisa berupa memerdekakan budak, memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau membayar denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dengan memahami hukum kafarat, umat Islam bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan aturan agama dan menebus kesalahan dengan cara yang benar sesuai syariat Islam.
Sumber:
- QS. Al-Maidah: 89
- QS. An-Nisa: 92
- QS. Al-Baqarah: 196
- QS. Al-Mujadilah: 3-4
- HR. Muslim