Apa Itu Kafarat? Pengertian, Jenis, dan Cara Membayarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 12:23
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Kafarat Ilustrasi - Kafarat (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam ajaran Islam, ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum tertentu, ia diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa. Namun, banyak yang masih bingung mengenai apa itu kafarat, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara membayarnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian kafarat, dalilnya dalam Islam, serta jenis-jenis pelanggaran yang mewajibkan seseorang membayar kafarat.

Pengertian Kafarat

Secara bahasa, kafarat (الكفارة) berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam istilah syariat, kafarat adalah tebusan yang harus dilakukan seseorang untuk menghapus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam Islam.

Baca juga: Bolehkah Puasa Senin-Kamis Digabungkan dengan Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya!

Kafarat bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pertobatan agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dalil Tentang Kafarat dalam Al-Qur'an dan Hadis

Kewajiban membayar kafarat telah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW. Salah satunya dalam Surah Al-Maidah: 89:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersungguh-sungguh), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (penebusannya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin... atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak..."
(QS. Al-Maidah: 89)

Halaman
x|close