15 Golongan Ini Bisa Naik MRT dan TransJakarta Gratis, Kamu Termasuk?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 18:27
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rano Karno Rano Karno (Pemprov DKI/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan aksesibilitas transportasi publik bagi warganya. Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, layanan transportasi gratis kini diperluas mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi 15 golongan masyarakat, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa layanan transportasi gratis ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengurus masjid (marbot), tetapi juga mencakup seluruh pengurus rumah ibadah lainnya, seperti gereja, pura, vihara, dan klenteng di DKI Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid," kata Rano, Rabu, 26 Februari 2025.

"Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," sambungnya.

Bus Transjakarta <b>(Instagram)</b> Bus Transjakarta (Instagram)

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pengurus rumah ibadah dalam menjalankan tugasnya tanpa terkendala biaya transportasi. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok mekanisme pendaftaran serta verifikasi data bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan berbagai lembaga keagamaan terkait.

Adapun 15 golongan yang ditetapkan meliputi:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

x|close