Ntvnews.id, Jakarta - Pihak kepolisian berencana mencabut izin kepemilikan senjata api jenis pistol milik Hartono Soekwanto (HS) setelah dirinya terlibat dalam insiden aksi koboi jalanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, diketahui bahwa izin senjata api yang dimiliki oleh Hartono Soekwanto dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kapolres Cimahi juga menyampaikan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang sempat viral di media sosial karena diunggah ke akun anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni itu.
Setelah melalui proses tersebut, akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Hartono Soekwanto Tersangka (Instagram)
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, Polres Cimahi akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk memproses pencabutan izin senjata api yang selama ini dimiliki oleh Hartono Soekwanto.
"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa senjata api jenis pistol tersebut digunakan oleh Hartono Soekwanto dalam aksi teror yang ia lakukan terhadap sejumlah wanita yang berada di dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu, 2 Maret 2025 siang.
Dalam insiden tersebut, Hartono Soekwanto bertindak agresif dengan mengetuk kaca mobil secara paksa serta berusaha membuka pintu kendaraan, yang akhirnya menyebabkan tiga wanita di dalamnya mengalami ketakutan.
Hartono Soekwanto (Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung)
Peristiwa ini kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat setelah videonya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Merespons kejadian tersebut, Polres Cimahi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hanya berselang satu hari setelah insiden terjadi, Hartono Soekwanto memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.