Ntvnews.id
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia pun menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan mendukung KPK dalam menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penggeledahan tersebut.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, tetapi belum mengungkapkan identitas dan peran mereka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah beberapa lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Terkait waktu pengumuman nama-nama tersangka dan rincian kasusnya, Setyo menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik KPK.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," kata Setyo.
(Sumber: Antara)