Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pekerja PT Sritex rampung pada 18 Maret.
"Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 (Maret), semua pembayaran JHT selesai," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Sebelumnya, Anggoro melaporkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex telah mencapai Rp90 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Harap Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran
Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencerminkan realisasi pembayaran sebesar 58,7 persen dari total yang tercatat sebesar Rp154,4 miliar. Total pembayaran tersebut terdiri dari JHT untuk 10.824 eks pekerja senilai Rp143,2 miliar serta JKP untuk 7.922 eks pekerja senilai Rp11,34 miliar.
"Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7 persen sudah terealisasi," ujar dia.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit mencapai 11 ribu orang lebih, yang berasal dari empat perusahaan dalam grup tersebut.
Baca Juga : Buruh Sritex yang Kena PHK Belum Terima Pesangon
Anggoro menyebutkan bahwa sejak berdirinya BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 1983, total pembayaran manfaat bagi seluruh perusahaan di Sritex Group telah mencapai sekitar Rp308 miliar.
Baca Juga : Investor Minat Sewa Aset Sritex, Karyawan Siap Kerja Sedang Didata
Jumlah tersebut terdiri dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp230,8 miliar kepada lebih dari 28 ribu pekerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp18,5 miliar untuk lebih dari 2 ribu pekerja, Jaminan Kematian (JKM) Rp7,07 miliar kepada 283 pekerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4,57 miliar untuk hampir 4 ribu pekerja, serta beasiswa sebesar Rp1,86 miliar yang diberikan kepada 259 anak.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menyatakan bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja PT Sritex yang terkena PHK berjalan dengan lancar.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau pemberkasan pengurusan JHT di Pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Maret lalu.
(Sumber Antara)