Hotman Paris: Kasus Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Simple, Cukup Asisten Saya yang Tangani!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 11:38
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, kembali angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe.

Gugatan tersebut berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga yang melibatkan Unibank pada tahun 1999. Menurut Hotman Paris, pihak yang menerima uang dari transaksi itu bukanlah Hary Tanoe, melainkan Unibank.

"Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang, bukan Hary Tanoe yang terima uang. Bukan apa itu, yang namanya bukan yang terima uang. Tapi yang terima uang itu adalah Unibank," ujar Hotman Paris dilansir dari akun Instagram pribadinya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Hotman Paris menjelaskan bahwa Unibank telah menerima uang sebesar USD 17,4 juta dari hasil penerbitan zero coupon bond untuk PT CMNP. Ia mengungkapkan bahwa total nilai yang harus dibayar dalam periode tiga tahun, yaitu pada 1999-2002, mencapai USD 28 juta.

Namun, pada tahun 2001, Unibank ditutup akibat krisis moneter. Hal ini menyebabkan PT CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai USD 28 juta. Hotman menegaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, pihak broker maupun arranger tidak dapat disalahkan.

"Pertanyaannya adalah kalau bank menerima tabungan, yaitu yang 17,4 juta dolar sudah dikirimkan oleh Unibank, kemudian pada saat jatuh tempo, dia tidak bisa mencairkan. Yang salah siapa? Tentu bukan brokernya, (tapi) arranger-nya. Waktu itu kan arranger-nya adalah Bakti Investama Tbk, hanya terima komisi. Ya tidak? Jadi waktu itu 100% masuk Unibank," kata Hotman.

Hotman juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa sebelum surat berharga tersebut diterbitkan, seluruh proses klarifikasi dan pengecekan dokumen dilakukan langsung oleh Unibank dengan CMNP.

"Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya dimana? Lagi pula, sebelum terbit, eh apa itu, setelah deposit tersebut yang melakukan hubungan hukum untuk klarifikasi, pengecekan semua dokumennya, langsung Unibank dengan CMNP, bahkan tiap tahun, tiap tahun, auditor dari CMNP yaitu Prasetyo Utomo meminta laporan dari Unibank tentang status daripada sertifikat deposito ini, dikatakan semuanya sah," jelasnya.

Hotman Paris merasa yakin bahwa kasus ini sebenarnya sederhana dan tidak memerlukan advokat senior untuk menangani pembelaan. Ia bahkan menyatakan bahwa asistennya pun mampu menyelesaikan perkara tersebut.

"Jadi kasus ini sebenarnya sangat simple, nggak berbelit-belit. Dan saya yakin nggak perlu pengacara senior bagi Hary Tano untuk membela ini, cukup asisten saya nanti," ujar Hotman Paris.

x|close