Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri atau Satgas Pangan Polri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) produsen MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 12 Maret 2025 pagi. Sidak dilakukan setelah temuan produksi MinyaKita kemasan botol dan pouch yang tak sesuai takaran dengan yang ada di label.
"Ya, jadi pada hari ini kita sidak ya ke produsen yang terdapat dalam sini, untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan MinyaKita ini sesuai dengan ukuran keimbangan sebagaimana yang sudah diletakkan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf.
Menurut Helfi, PT Jujur Sentosa merupakan distributor kedua dari pengolahan MinyaKita. Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak goreng kemasan, selain produsen ada juga distributor satu.
"Lalu, distributor dua dan selanjutnya pengecer," ucap Helfi.
Helfi menjelaskan, pemerintah telah menyidak pengecer beberapa waktu lalu. Ditemukan, MinyaKita kemasan botol 1 liter tak sesuai takaran, yakni hanya berisi 750-800 mililiter minyak goreng.
Sehingga, Polri saat ini menyidak produsen untuk melihat langsung proses pengemasan MinyaKita, sesuai atau tidak dengan takaran yang tertera pada label. Adapun PT Jujur Sentosa jadi salah satu lokasi yang disidak.
Helfi mengatakan, PT Jujur Sentosa yang disidak berdiri sejak 2015. Perusahaan itu setiap harinya rata-rata mendapat pasokan 150 ton minyak goreng untuk didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Nah, sejauh ini hasil pengecekan kami baik timbangan maupun kita tuang, jadi ukurannya sudah sesuai satu liter," tuturnya.
Di samping PT Jujur Sentosa, Polri juga akan sidak produsen lain, yaitu PT Binamas Karya Fausta di Pergudangan Central, Cakung, Jakarta Utara. Kepolisian berharap seluruh produsen MinyaKita dapat memproduksi sesuai takaran sebagaimana ditetapkan undang-undang.