Natalius Pigai Usulkan Pembentukan UU Kebebasan Beragama, Begini Respons PBNU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 17:29
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gus Yahya Gus Yahya (Kementerian HAM/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang lebih dikenal dengan Gus Yahya

Wacana ini mengundang perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya kebebasan beragama dalam masyarakat multikultural Indonesia.

Gus Yahya menjelaskan bahwa kebebasan dalam memilih agama merupakan bagian dari fitrah manusia yang tidak bisa dilarang. 

"Secara fitrah memang gak bisa dilarang, bagaimana caranya melarang?" katanya, Kamis, 13 Maret 2025.

Gus Yahya menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap enam agama resmi merupakan skema pemerintahan negara yang sudah tercantum ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta produk perangkat negara lainnya.

"Kalau soal keyakinan orang itu kan bebas saja. Enam agama itu kan yang masuk dalam skema pemerintahan negara. Di Kemenag ada Bimas-nya misalnya. Tapi yang lain ada orang punya keyakinan di luar itu, semua mau apa? Ndak bisa dilarang," jelasnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Menteri HAM, Natalius Pigai (NTVNews.id/ Adiansyah)

Menurut Gus Yahya, fasilitas yang diberikan negara untuk kebebasan beragama di Indonesia bergantung pada kesepakatan politik yang dijalankan oleh partai-partai politik yang ada. 

Namun, Gus meyakini bahwa UU Kebebasan Beragama itu bukan soal fasilitas yang diberikan oleh negara, tetapi merupakan upaya negara untuk mengatasi konflik yang kerap muncul di akar rumput. 

"Sekarang kan sejauh mana dari enam agama yang diakui itu yang lebih banyak disediakan oleh pemerintah, itu bukan soal fasilitasnya, tapi soal mengatasi masalah-masalah yang muncul di dalam pergaulan antarkomunitas," jelas Gus Yahya. 

Ketua PBNU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menambahkan, usulan pembentukan UU Kebebasan Beragama merupakan wacana yang sangat baik karena negara dapat menjamin perlindungan kepada setiap warganya.

"Karena memang sampai saat ini agama lokal kayak Kaharingan, Sunda Wiwitan itu kan masih kesulitan. Begitu sekarang ada aturan itu (maka) akan lebih baik, perlindungannya lebih jelas," katanya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan UU Kebebasan Beragama. Ia mengatakan, usulan ini masih wacana sehingga masih dapat diperdebatkan. 

Pigai mengatakan, usulan pembentukan UU Kebebasan Beragama merupakan respons terhadap diskriminasi kepada kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

Menurut Pigai, UU Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Sebab, tegas Pigai, negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

x|close