Ronald Tannur Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Perkara Zarof Ricar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 13:08
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Tengah), tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025) Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Tengah), tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkaranya di tingkat kasasi serta kasus gratifikasi periode 2012–2022. Kasus ini menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai terdakwa.

Ronald Tannur tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin pukul 10.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam.

Baca Juga :Mengejutkan! Erintuah Ngaku Diminta Pengacara Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Saat memasuki ruang sidang, ia langsung duduk di samping ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, dan tampak berbincang dengannya.

Meirizka sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara suap senilai Rp4,67 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya demi mendapatkan vonis bebas bagi anaknya.

Sidang pemeriksaan saksi terhadap Meirizka Widjaja Tannur digelar bersamaan dengan sidang Zarof Ricar.

Selain Gregorius Ronald Tannur, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang kasus yang menjerat Zarof Ricar.

Baca Juga : Ketua PN Surabaya Disebut Terima Uang Vonis Bebas Ronald Tannur Sebesar Rp238 Juta

Mereka adalah pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, Budi Djatmiko dan Johan Christian, President Director PT Nojorono Tobacco Internasional, Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim, serta Quality Control Manager PT Antam, Sutaji Eko Prabowo.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan membantu pemberian atau janji suap senilai Rp5 miliar kepada hakim, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012–2022.

Baca Juga : Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Uang Rp6 Miliar ke Zarof Ricar

Pemufakatan tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Ketua MA, Soesilo, guna mempengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur pada 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) serta Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber Antara)

x|close