Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Tamron Bos Smelter Kasus Timah Jadi 18 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 14:42
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon (kiri), berbincang dengan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani (kanan), sebelum menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024) Arsip foto - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon (kiri), berbincang dengan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani (kanan), sebelum menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dengan vonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2015–2022.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa peningkatan hukuman ini diputuskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dari Tamron, penasihat hukumnya, serta penuntut umum.

Baca Juga : Hukuman Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar Teguh dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Majelis hakim menetapkan pidana denda tetap sebesar Rp1 miliar, seperti dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, pidana pengganti (subsider) yang diberikan lebih ringan, yakni enam bulan kurungan. 

Baca Juga : Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi yang Sembunyi di Gudang Tertutup, Sita 5,81 Ton Balok Timah

Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti tetap sebesar Rp3,54 triliun, sesuai dengan vonis sebelumnya. Namun, jika tidak dibayarkan, subsider yang ditetapkan lebih berat, yaitu 10 tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

Baca Juga : Hakim Sebut Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

Tamron dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing (pengolahan) peleburan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Selain itu, Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi sebesar Rp3,66 triliun. Uang tersebut digunakan untuk membeli alat berat, obligasi negara, serta ruko. 

Baca Juga : Sudah Dipecat PT Timah, Dwi Citra Weni Masih Nyinyirin Karyawan Kelas BPJS

Dalam kasus ini, Tamron bekerja sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung. Mereka terlibat dalam pembelian dan pengumpulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa.

Praktik ilegal ini juga melibatkan sejumlah smelter swasta lainnya, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

(Sumber Antara) 

x|close