Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa MB Gunawan, mengenai pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Tamron Bos Smelter Kasus Timah Jadi 18 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang diajukan dalam upaya banding.
Namun, Majelis Hakim tetap mempertahankan vonis pidana denda terhadap MB Gunawan, yaitu sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan MB Gunawan akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada MB Gunawan berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Hukuman Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara
MB Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi timah, MB Gunawan terbukti membeli bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Baca Juga: Klarifikasi Oknum Pegawai PT Timah Usai Viral Ejek Honorer Antre BPJS
Akibat perbuatannya bersama para terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat processing dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun dalam bentuk kerusakan lingkungan.
(Sumber: Antara)