Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta mantan Kapolres Ngada Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. DPR juga berharap Fajar yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pornografi dan penyalahgunaan narkoba, dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
"Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Ia lantas mengingatkan Polri agar kasus seperti itu jangan sampai terulang di kemudian hari. Apalagi, yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar disebut melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
"Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi," tuturnya.
Menurut Puan, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Ia pun meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut.
Apabila negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, dia memprediksi kasus serupa akan terus terulang.
"Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata," tandas politikus PDIP.