Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Akhirnya Dipecat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 20:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri resmi menjatuhkan sanksi administratif, yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ia juga dijatuhkan sanksi administratif lainnya, yakni ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang dijalani oleh yang bersangkutan.

Sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ucapnya.

Menurut dia, dari sidang etik, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah dan mengonsumsi narkoba.

"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, mengatakan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

Tak hanya itu, AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb) dan terbukti sebagai pengguna narkoba.

(Sumber: Antara)

x|close